MITA/CARI

Kamis, 12 Agustus 2010

PERGAULAN DALAM ISLAM

PERGAULAN DALAM ISLAM I

Enzuharisman, S. Pd/www.enzuscenter.blogspot.com

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat <49>:13)

Pergaulan adalah satu cara seseorang untuk bersosialisasi dengan lingkungannya. Bergaul dengan orang lain menjadi satu kebutuhan yang sangat mendasar, bahkan bisa dikatakan wajib bagi setiap manusia yang “masih hidup” di dunia ini. Sungguh menjadi sesuatu yang aneh atau bahkan sangat langka, jika ada orang yang mampu hidup sendiri. Karena memang begitulah fitrah manusia. Manusia membutuhkan kehadiran orang lain dalam kehidupannya.

Tidak ada mahluk yang sama seratus persen di dunia ini. Semuanya diciptakan Allah berbeda-beda. Meski ada persamaan, tapi tetap semuanya berbeda. Begitu halnya dengan manusia. Lima milyar lebih manusia di dunia ini memiliki ciri, sifat, karakter, dan bentuk khas. Karena perbedaan itulah, maka sangat wajar ketika nantinya dalam bergaul sesama manusia akan terjadi banyak perbedaan sifat, karakter, maupun tingkah laku. Allah mencipatakan kita dengan segala perbedaannya sebagai wujud keagungan dan kekuasaan-Nya.

Maka dari itu, janganlah perbedaan menjadi penghalang kita untuk bergaul atau bersosialisasi dengan lingkungan sekitar kita. Anggaplah itu merupakan hal yang wajar, sehingga kita dapat menyikapi perbedaan tersebut dengan sikap yang wajar dan adil. Karena bisa jadi sesuatu yang tadinya kecil, tetapi karena salah menyikapi, akan menjadi hal yang besar. Itulah perbedaan. Tak ada yang dapat membedakan kita dengan orang lain, kecuali karena ketakwaannya kepada Allah SWT (QS. Al_Hujurat <49>:13)

Perbedaan bangsa, suku, bahasa, adat, dan kebiasaan menjadi satu paket ketika Allah menciptakan manusia, sehingga manusia dapat saling mengenal satu sama lainnya. Sekali lagi . tak ada yang dapat membedakan kecuali ketakwaannya.

Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu kita tumbuh kembangkan agar pergaulan kita dengan sesama muslim menjadi sesuatu yang indah sehingga mewujudkan ukhuwah islamiyah. Tiga kunci utama untuk mewujudkannya yaitu ta’aruf, tafahum, dan ta’awun. Inilah tiga kunci utama yang harus kita lakukan dalam pergaulan.

Ta’aruf. Apa jadinya ketika seseorang tidak mengenal orang lain? Mungkinkah mereka akan saling menyapa? Mungkinkah mereka akan saling menolong, membantu, atau memperhatikan? Atau mungkinkah ukhuwah islamiyah akan dapat terwujud?
Begitulah, ternyata ta’aruf atau saling mengenal menjadi suatu yang wajib ketika kita akan melangkah keluar untuk bersosialisasi dengan orang lain. Dengan ta’aruf kita dapat membedakan sifat, kesukuan, agama, kegemaran, karakter, dan semua ciri khas pada diri seseorang.

Tafahum. Memahami, merupakan langkah kedua yang harus kita lakukan ketika kita bergaul dengan orang lain. Setelah kita mengenal seseorang pastikan kita tahu juga semua yang ia sukai dan yang ia benci. Inilah bagian terpenting dalam pergaulan. Dengan memahami kita dapat memilah dan memilih siapa yang harus menjadi teman bergaul kita dan siapa yang harus kita jauhi, karena mungkin sifatnya jahat. Sebab, agama kita akan sangat ditentukan oleh agama teman dekat kita. Masih ingat ,”Bergaul dengan orang shalih ibarat bergaul dengan penjual minyak wangi, yang selalu memberi aroma yang harum setiap kita bersama dengannya. Sedang bergaul dengan yang jahat ibarat bergaul dengan tukang pandai besi yang akan memberikan bau asap besi ketika kita bersamanya.”
Tak dapat dipungkiri, ketika kita bergaul bersama dengan orang-orang shalih akan banyak sedikit membawa kita menuju kepada kesalihan. Dan begitu juga sebaliknya, ketika kita bergaul dengan orang yang akhlaknya buruk, pasti akan membawa kepada keburukan perilaku ( akhlakul majmumah ).






Ta’awun. Setelah mengenal dan memahami, rasanya ada yang kurang jika belum tumbuh sikap ta’awun (saling menolong). Karena inilah sesungguhnya yang akan menumbuhkan rasa cinta pada diri seseorang kepada kita. Bahkan Islam sangat menganjurkan kepada ummatnya untuk saling menolong dalam kebaikan dan takwa. Rasullulloh SAW telah mengatakan bahwa bukan termasuk umatnya orang yang tidak peduli dengan urusan umat Islam yang lain.

Ta’aruf, tafahum , dan ta’awun telah menjadi bagian penting yang harus kita lakukan. Tapi, semua itu tidak akan ada artinya jika dasarnya bukan ikhlas karena Allah. Ikhlas harus menjadi sesuatu yang utama, termasuk ketika kita mengenal, memahami, dan saling menolong. Selain itu, tumbuhkan rasa cinta dan benci karena Allah. Karena cinta dan benci karena Allah akan mendatangkan keridhaan Allah dan seluruh makhluknya. Wallahu a’lam bishshawab.


PERGAULAN DALAM ISLAM II
Enzuahrisman, S. Pd

. Konsep Pergaulan
Gaul, campur, kenal: kata “gaul” verba intransitifnya adalah bergaul bererti hidup berteman dalam masyarakat; berkawan akrab. Saya sudah dua tahun bergaul dengan orang itu. Perkataan campur iaitu, bercampur bererti berkumpulnya orang-orang menjadi satu seperti: Tua muda, besar kecil, laki-laki wanita bercampur menjadi satu dalam pesta itu. Kenal berarti mengerti dan pernah mengetahui seseorang. Sudah berapa lama kamu mengenal dia?.

Sebenarnya dalam Islam tidak ada istilah "pergaulan bebas", sebab secara fitrah manusia memiliki keharusan untuk bergaul dalam interaksi sosial yang merupakan sunah sosial dan kehidupan itu sendiri. Namun setelah masuknya budaya asing -ke dalam pergaulan masyarakat muslim- yang dibentuk oleh kecenderungan material semata-mata dan falsafah hidup yang lahir dari bumi dan hawa nafsu, maka Islam menamakannya sebagai pergaulan bebas, bebas dari tuntunan wahyu, moral dan fitrah.

Jika kita berbicara masalah pergaulan pada era globalisasi saat ini memang sangat rumit. Dalam erti yang lain, kita hidup dengan manusia yang mempunyai prinsip dan pandangan hidup yang berbeza, bahkan masyarakat di kota-kota besar dapat dikatakan memiliki kecenderungan hidup bebas. Terkadang dengan kondisi seperti itu, kita menghadapi sebuah dilema bagaimana menempatkan diri dalam dunia pergaulan agar kita sebagai muslim dapat diterima oleh lingkungan, tetapi keyakinan atau syariat Islam pun tetap terjaga.

Sebetulnya, kaedah yang paling tepat dalam pergaulan, khususnya dengan lawan jenis (berbeza jantina) adalah pandai-pandai menempatkan diri dan menjaga hati (bergantung kepada penilaian iman dalam situasi berkenaan). Usahakanlah untuk mengerti situasi bila kita harus serius dan bila harus santai, "think before you act" sangatlah penting.

Meskipun demikian, menjaga etika pergaulan seperti menundukkan pandangan adalah sangat dianjurkan (wajib hukumnya, dalam erti kata, tidak meihat dengan syahwat). Namun inti dari ajaran ini adalah bagaimana kita menjaga kebersihan dan kesucian hati. Istilahnya, untuk apa kita menundukkan pandangan atau menghindar dari pertemuan dengan lawan jenis jika hati tidak kita tundukkan?

Allah Swt berfirman:
يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ (غافر :19)
“Dia (Allah) Mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati”. QS. 40:19

Semua tergantung pada niat kita. Contohnya, dalam suasana kerja atau organisasi di mana kita dituntut untuk berinteraksi dengan orang banyak, baik laki-laki atau wanita, kita tentu saja diperbolehkan mengadakan kontak dengan lawan jenis (berbeza jantina, lelaki dengan perempuan). Pada prinsipnya, jika maksud kita untuk kebaikan dan batasan-batasan syariat tetap dijaga, semuanya dibolehkan dalam Islam. Islam tidaklah pernah bertujuan untuk mempersulitkan sesuatu, tapi justru mempermudahkan hidup kita. Segala yang disyariatkan sudah barang tentu demi kebaikan umat manusia.

Demikian halnya dengan seruan ditetapkannya legalitas (undang-undang kenegaraan misalnya) tidak menutup muka wanita serta penyertaan mereka dalam kehidupan sosial bersama laki-laki (seperti dalam bidang pendidikan, pekerjaan dan sebagainya yang sesuai denga tanggungjawab sosial sebagai wanita) dengan menjaga batasan-batasan syariat adalah seruan kepada hidayah, dan hidayah Allah Swt itu membawa kemudahan bagi manusia. Bukan seperti dua kelompok yang kesulitan memahami seruan hidayah ini:





Pertama, kelompok yang mengharamkan terbukanya wajah wanita dan segala bentuk penyertaan wanita dalam pelbagai kondisi, walau ia sangat memerlukan dan diperlukan serta telah menjaga batasan syariat. Barangkali mereka lupa terhadap satu peringatan Nabi saw.:

“Bahwa mengharamkan yang halal sama seperti menghalalkan yang haram”, HR. Athabarani, keduanya dianggap melampaui batas syariat.

Sedang Rasulullah saw. ketika mensunahkan (membenarkan akan syariat) terbukanya wajah wanita dan penyertaan mereka dalam kehidupan sosial (sesuai dengan tanggungjawab sosial mereka), Baginda saw menginginkan kebaikan bagi kaum muslimin, karena hal itu akan mempermudahkan pergaulan mereka dalam kehidupan yang positif dan serius, serta membuka pintu aktiviti soleh untuk wanita, mulai dari menuntut dan mengajarkan ilmu, membantu kerja suami yang lemah, hingga andil dalam kegiatan sosial atau politik yang dapat mendukung perkara positif, konsruktif sekaligus melawan kerosakan, penyimpangan dan lain-lain.

Kedua, kelompok yang menentang syariat. Dalam pergaulan mereka senantiasa senang berbuat urakan, bercampur bebas tanpa batas dan aturan kesopanan, berpakaian mini dan setengah telanjang, ketat dan jarang. Maka, pergaulan dan perjumpaan seperti ini sering membuat mereka menderita, kerana di samping terkena murka Allah Swt, mereka terjerumus ke dalam berbagai penyakit sosial seperti yang dideritai oleh masyarakat Barat.

Kedua kelompok tersebut sama-sama bingung dalam menempatkan diri mereka di dalam dunia material yang serba maju ini. Oleh karena itu, sebagai muslim yang merasa dirinya beriman, harus memahami etika pergaulan, penyertaan dan perjumpaan laki-laki dan wanita yang telah ditetapkan Islam dalam kehidupan sosial.

Etika sempurna; etika yang dapat melindungi moral serta tidak merusak kehidupan yang baik. Etika yang dapat menumbuh kembangkan kebaikan dan kebajikan, menjauhi kemunkaran dan menjinakkan potensi untuk berbuat buruk, adalah etika luhur yang dapat memperkaya kesihatan psikologi laki-laki dan wanita secara sempurna. Kerana di satu sisi tidak terjadi perlecehan, pelanggaran dan rangsangan seksual terhadap lawan jenis, dan di sisi lain bukanlah sebuah pelarian, tindakan berlebihan, perasaan malu yang bukan pada tempatnya dan alergi terhadap lawan jenis.

Jika dalam etika Islam ini ada perhatian yang lebih kepada muslimah -ketimbang muslim-, baik dalam berpakaian, bicara atau gerak-gerik dan lain-lain, hal itu karena wanita lebih banyak menanggung beban dalam merealisasikan kemaslahatan dan kepentingan hidup dalam pergaulan serta bermasyarakat. Sebab jika banyak kemaslahatan dan kepentingan, pertemuan pun menjadi banyak. Sebaliknya jika kepentingan itu sedikit, pertemuan pun menjadi sedikit.

(Nukilan dan dari buku Cinta di Ambang Perkahwinan karangan guru kami, Sheikhuna Sidi Abu Muhammad Rohimuddin bin Nawawi Al-Banteni, Khalifah Tarikat Sheikhuna Sidi Yusuf Al-Hasani (tarikat As-Syazuliyah Ad-Darqowiyah, merangkap salah seorang tenaga pengajar di Ma'ahad Az-Zein di Bogor (ma'ahad Sheikh Nuruddin Al-Banjari). Semoga Allah s.w.t. memanfaatkan kita dengan ilmu beliau dunia dan akhirat-amin...)
Gaul, campur, kenal: kata “gaul” verba intransitifnya adalah bergaul bererti hidup berteman dalam masyarakat; berkawan akrab. Saya sudah dua tahun bergaul dengan orang itu. Perkataan campur iaitu, bercampur bererti berkumpulnya orang-orang menjadi satu seperti: Tua muda, besar kecil, laki-laki wanita bercampur menjadi satu dalam pesta itu. Kenal berarti mengerti dan pernah mengetahui seseorang. Sudah berapa lama kamu mengenal dia?.

Sebenarnya dalam Islam tidak ada istilah "pergaulan bebas", sebab secara fitrah manusia memiliki keharusan untuk bergaul dalam interaksi sosial yang merupakan sunah sosial dan kehidupan itu sendiri. Namun setelah masuknya budaya asing -ke dalam pergaulan masyarakat muslim- yang dibentuk oleh kecenderungan material semata-mata dan falsafah hidup yang lahir dari bumi dan hawa nafsu, maka Islam menamakannya sebagai pergaulan bebas, bebas dari tuntunan wahyu, moral dan fitrah.




Jika kita berbicara masalah pergaulan pada era globalisasi saat ini memang sangat rumit. Dalam erti yang lain, kita hidup dengan manusia yang mempunyai prinsip dan pandangan hidup yang berbeza, bahkan masyarakat di kota-kota besar dapat dikatakan memiliki kecenderungan hidup bebas. Terkadang dengan kondisi seperti itu, kita menghadapi sebuah dilema bagaimana menempatkan diri dalam dunia pergaulan agar kita sebagai muslim dapat diterima oleh lingkungan, tetapi keyakinan atau syariat Islam pun tetap terjaga.

Sebetulnya, kaedah yang paling tepat dalam pergaulan, khususnya dengan lawan jenis (berbeza jantina) adalah pandai-pandai menempatkan diri dan menjaga hati (bergantung kepada penilaian iman dalam situasi berkenaan). Usahakanlah untuk mengerti situasi bila kita harus serius dan bila harus santai, "think before you act" sangatlah penting.

Meskipun demikian, menjaga etika pergaulan seperti menundukkan pandangan adalah sangat dianjurkan (wajib hukumnya, dalam erti kata, tidak meihat dengan syahwat). Namun inti dari ajaran ini adalah bagaimana kita menjaga kebersihan dan kesucian hati. Istilahnya, untuk apa kita menundukkan pandangan atau menghindar dari pertemuan dengan lawan jenis jika hati tidak kita tundukkan?

Allah Swt berfirman:
يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ (غافر :19)
“Dia (Allah) Mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati”. QS. 40:19

Semua tergantung pada niat kita. Contohnya, dalam suasana kerja atau organisasi di mana kita dituntut untuk berinteraksi dengan orang banyak, baik laki-laki atau wanita, kita tentu saja diperbolehkan mengadakan kontak dengan lawan jenis (berbeza jantina, lelaki dengan perempuan). Pada prinsipnya, jika maksud kita untuk kebaikan dan batasan-batasan syariat tetap dijaga, semuanya dibolehkan dalam Islam. Islam tidaklah pernah bertujuan untuk mempersulitkan sesuatu, tapi justru mempermudahkan hidup kita. Segala yang disyariatkan sudah barang tentu demi kebaikan umat manusia.

Demikian halnya dengan seruan ditetapkannya legalitas (undang-undang kenegaraan misalnya) tidak menutup muka wanita serta penyertaan mereka dalam kehidupan sosial bersama laki-laki (seperti dalam bidang pendidikan, pekerjaan dan sebagainya yang sesuai denga tanggungjawab sosial sebagai wanita) dengan menjaga batasan-batasan syariat adalah seruan kepada hidayah, dan hidayah Allah Swt itu membawa kemudahan bagi manusia. Bukan seperti dua kelompok yang kesulitan memahami seruan hidayah ini:

Pertama, kelompok yang mengharamkan terbukanya wajah wanita dan segala bentuk penyertaan wanita dalam pelbagai kondisi, walau ia sangat memerlukan dan diperlukan serta telah menjaga batasan syariat. Barangkali mereka lupa terhadap satu peringatan Nabi saw.:

“Bahwa mengharamkan yang halal sama seperti menghalalkan yang haram”, HR. Athabarani, keduanya dianggap melampaui batas syariat.

Sedang Rasulullah saw. ketika mensunahkan (membenarkan akan syariat) terbukanya wajah wanita dan penyertaan mereka dalam kehidupan sosial (sesuai dengan tanggungjawab sosial mereka), Baginda saw menginginkan kebaikan bagi kaum muslimin, karena hal itu akan mempermudahkan pergaulan mereka dalam kehidupan yang positif dan serius, serta membuka pintu aktiviti soleh untuk wanita, mulai dari menuntut dan mengajarkan ilmu, membantu kerja suami yang lemah, hingga andil dalam kegiatan sosial atau politik yang dapat mendukung perkara positif, konsruktif sekaligus melawan kerosakan, penyimpangan dan lain-lain.

Kedua, kelompok yang menentang syariat. Dalam pergaulan mereka senantiasa senang berbuat urakan, bercampur bebas tanpa batas dan aturan kesopanan, berpakaian mini dan setengah telanjang, ketat dan jarang.



Maka, pergaulan dan perjumpaan seperti ini sering membuat mereka menderita, kerana di samping terkena murka Allah Swt, mereka terjerumus ke dalam berbagai penyakit sosial seperti yang dideritai oleh masyarakat Barat.

Kedua kelompok tersebut sama-sama bingung dalam menempatkan diri mereka di dalam dunia material yang serba maju ini. Oleh karena itu, sebagai muslim yang merasa dirinya beriman, harus memahami etika pergaulan, penyertaan dan perjumpaan laki-laki dan wanita yang telah ditetapkan Islam dalam kehidupan sosial.

Etika sempurna; etika yang dapat melindungi moral serta tidak merusak kehidupan yang baik. Etika yang dapat menumbuh kembangkan kebaikan dan kebajikan, menjauhi kemunkaran dan menjinakkan potensi untuk berbuat buruk, adalah etika luhur yang dapat memperkaya kesihatan psikologi laki-laki dan wanita secara sempurna. Kerana di satu sisi tidak terjadi perlecehan, pelanggaran dan rangsangan seksual terhadap lawan jenis, dan di sisi lain bukanlah sebuah pelarian, tindakan berlebihan, perasaan malu yang bukan pada tempatnya dan alergi terhadap lawan jenis.

Jika dalam etika Islam ini ada perhatian yang lebih kepada muslimah -ketimbang muslim-, baik dalam berpakaian, bicara atau gerak-gerik dan lain-lain, hal itu karena wanita lebih banyak menanggung beban dalam merealisasikan kemaslahatan dan kepentingan hidup dalam pergaulan serta bermasyarakat. Sebab jika banyak kemaslahatan dan kepentingan, pertemuan pun menjadi banyak. Sebaliknya jika kepentingan itu sedikit, pertemuan pun menjadi sedikit.

(Nukilan dan dari buku Cinta di Ambang Perkahwinan karangan guru kami, Sheikhuna Sidi Abu Muhammad Rohimuddin bin Nawawi Al-Banteni, Khalifah Tarikat Sheikhuna Sidi Yusuf Al-Hasani (tarikat As-Syazuliyah Ad-Darqowiyah, merangkap salah seorang tenaga pengajar di Ma'ahad Az-Zein di Bogor (ma'ahad Sheikh Nuruddin Al-Banjari). Semoga Allah s.w.t. memanfaatkan kita dengan ilmu beliau dunia dan akhirat-amin...)
onsep Pergaulan
Gaul, campur, kenal: kata “gaul” verba intransitifnya adalah bergaul bererti hidup berteman dalam masyarakat; berkawan akrab. Saya sudah dua tahun bergaul dengan orang itu. Perkataan campur iaitu, bercampur bererti berkumpulnya orang-orang menjadi satu seperti: Tua muda, besar kecil, laki-laki wanita bercampur menjadi satu dalam pesta itu. Kenal berarti mengerti dan pernah mengetahui seseorang. Sudah berapa lama kamu mengenal dia?.

Sebenarnya dalam Islam tidak ada istilah "pergaulan bebas", sebab secara fitrah manusia memiliki keharusan untuk bergaul dalam interaksi sosial yang merupakan sunah sosial dan kehidupan itu sendiri. Namun setelah masuknya budaya asing -ke dalam pergaulan masyarakat muslim- yang dibentuk oleh kecenderungan material semata-mata dan falsafah hidup yang lahir dari bumi dan hawa nafsu, maka Islam menamakannya sebagai pergaulan bebas, bebas dari tuntunan wahyu, moral dan fitrah.

Jika kita berbicara masalah pergaulan pada era globalisasi saat ini memang sangat rumit. Dalam erti yang lain, kita hidup dengan manusia yang mempunyai prinsip dan pandangan hidup yang berbeza, bahkan masyarakat di kota-kota besar dapat dikatakan memiliki kecenderungan hidup bebas. Terkadang dengan kondisi seperti itu, kita menghadapi sebuah dilema bagaimana menempatkan diri dalam dunia pergaulan agar kita sebagai muslim dapat diterima oleh lingkungan, tetapi keyakinan atau syariat Islam pun tetap terjaga.

Sebetulnya, kaedah yang paling tepat dalam pergaulan, khususnya dengan lawan jenis (berbeza jantina) adalah pandai-pandai menempatkan diri dan menjaga hati (bergantung kepada penilaian iman dalam situasi berkenaan). Usahakanlah untuk mengerti situasi bila kita harus serius dan bila harus santai, "think before you act" sangatlah penting.

Meskipun demikian, menjaga etika pergaulan seperti menundukkan pandangan adalah sangat dianjurkan (wajib hukumnya, dalam erti kata, tidak meihat dengan syahwat).




Namun inti dari ajaran ini adalah bagaimana kita menjaga kebersihan dan kesucian hati. Istilahnya, untuk apa kita menundukkan pandangan atau menghindar dari pertemuan dengan lawan jenis jika hati tidak kita tundukkan?

Allah Swt berfirman:
يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ (غافر :19)
“Dia (Allah) Mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati”. QS. 40:19

Semua tergantung pada niat kita. Contohnya, dalam suasana kerja atau organisasi di mana kita dituntut untuk berinteraksi dengan orang banyak, baik laki-laki atau wanita, kita tentu saja diperbolehkan mengadakan kontak dengan lawan jenis (berbeza jantina, lelaki dengan perempuan). Pada prinsipnya, jika maksud kita untuk kebaikan dan batasan-batasan syariat tetap dijaga, semuanya dibolehkan dalam Islam. Islam tidaklah pernah bertujuan untuk mempersulitkan sesuatu, tapi justru mempermudahkan hidup kita. Segala yang disyariatkan sudah barang tentu demi kebaikan umat manusia.

Demikian halnya dengan seruan ditetapkannya legalitas (undang-undang kenegaraan misalnya) tidak menutup muka wanita serta penyertaan mereka dalam kehidupan sosial bersama laki-laki (seperti dalam bidang pendidikan, pekerjaan dan sebagainya yang sesuai denga tanggungjawab sosial sebagai wanita) dengan menjaga batasan-batasan syariat adalah seruan kepada hidayah, dan hidayah Allah Swt itu membawa kemudahan bagi manusia. Bukan seperti dua kelompok yang kesulitan memahami seruan hidayah ini:

Pertama, kelompok yang mengharamkan terbukanya wajah wanita dan segala bentuk penyertaan wanita dalam pelbagai kondisi, walau ia sangat memerlukan dan diperlukan serta telah menjaga batasan syariat. Barangkali mereka lupa terhadap satu peringatan Nabi saw.:

“Bahwa mengharamkan yang halal sama seperti menghalalkan yang haram”, HR. Athabarani, keduanya dianggap melampaui batas syariat.

Sedang Rasulullah saw. ketika mensunahkan (membenarkan akan syariat) terbukanya wajah wanita dan penyertaan mereka dalam kehidupan sosial (sesuai dengan tanggungjawab sosial mereka), Baginda saw menginginkan kebaikan bagi kaum muslimin, karena hal itu akan mempermudahkan pergaulan mereka dalam kehidupan yang positif dan serius, serta membuka pintu aktiviti soleh untuk wanita, mulai dari menuntut dan mengajarkan ilmu, membantu kerja suami yang lemah, hingga andil dalam kegiatan sosial atau politik yang dapat mendukung perkara positif, konsruktif sekaligus melawan kerosakan, penyimpangan dan lain-lain.

Kedua, kelompok yang menentang syariat. Dalam pergaulan mereka senantiasa senang berbuat urakan, bercampur bebas tanpa batas dan aturan kesopanan, berpakaian mini dan setengah telanjang, ketat dan jarang. Maka, pergaulan dan perjumpaan seperti ini sering membuat mereka menderita, kerana di samping terkena murka Allah Swt, mereka terjerumus ke dalam berbagai penyakit sosial seperti yang dideritai oleh masyarakat Barat.

Kedua kelompok tersebut sama-sama bingung dalam menempatkan diri mereka di dalam dunia material yang serba maju ini. Oleh karena itu, sebagai muslim yang merasa dirinya beriman, harus memahami etika pergaulan, penyertaan dan perjumpaan laki-laki dan wanita yang telah ditetapkan Islam dalam kehidupan sosial.

Etika sempurna; etika yang dapat melindungi moral serta tidak merusak kehidupan yang baik. Etika yang dapat menumbuh kembangkan kebaikan dan kebajikan, menjauhi kemunkaran dan menjinakkan potensi untuk berbuat buruk, adalah etika luhur yang dapat memperkaya kesihatan psikologi laki-laki dan wanita secara sempurna. Kerana di satu sisi tidak terjadi perlecehan, pelanggaran dan rangsangan seksual terhadap lawan jenis, dan di sisi lain bukanlah sebuah pelarian, tindakan berlebihan, perasaan malu yang bukan pada tempatnya dan alergi terhadap lawan jenis.

Jika dalam etika Islam ini ada perhatian yang lebih kepada muslimah -ketimbang muslim-, baik dalam berpakaian, bicara atau gerak-gerik dan lain-lain, hal itu karena wanita lebih banyak menanggung beban dalam merealisasikan kemaslahatan dan kepentingan hidup dalam pergaulan serta bermasyarakat. Sebab jika banyak kemaslahatan dan kepentingan, pertemuan pun menjadi banyak. Sebaliknya jika kepentingan itu sedikit, pertemuan pun menjadi sedikit.

(Nukilan dan dari buku Cinta di Ambang Perkahwinan karangan guru kami, Sheikhuna Sidi Abu Muhammad Rohimuddin bin Nawawi Al-Banteni, Khalifah Tarikat Sheikhuna Sidi Yusuf Al-Hasani (tarikat As-Syazuliyah Ad-Darqowiyah, merangkap salah seorang tenaga pengajar di Ma'ahad Az-Zein di Bogor (ma'ahad Sheikh Nuruddin Al-Banjari). Semoga Allah s.w.t. memanfaatkan kita dengan ilmu beliau dunia dan akhirat-amin...)


ATURAN PERGAULAN PRIA DAN WANITA MENURUT ISLAM
Enzuharisman, S. Pd

Fenomena Mencengangkan!
Fenomena seks bebas di kalangan remaja saat ini sangat mengkhawatirkan. Gambaran maraknya budaya permisifisme dan hedonisme ini dapat kita lihat dari hasil penelitian Synovate di empat kota; Jakarta, Bandung, Medan dan Surabaya (lihat Republika, edisi 11 Maret 2006).
Dari 450 responden putra-putri usia 15-24 tahun kita menemukan kenyataan yang sangat mencengangkan. Robby Susatyo—Manager Director Synovate—mengemukakan data berikut ini:

  1. Sekitar 16 % remaja di empat kota itu mengaku sudah berhubungan intim saat berusia antara 13-15 tahun.
  2. 44 % responden lainnya mengaku mulai ‘mencicipi’ seks sejak usia 16-18 tahun. Sampai disini kita dapat menghitung bahwa 50 % responden mengaku telah berhubungan seks saat mereka belum lagi lepas akil baligh.
  3. Sekitar 35 % responden mengaku mengenal seks pertama kali dari film porno. Sisanya mengaku mengetahui seks dari pengalaman sesama teman.
  4. 40 % responden mengaku pertama kali melakukan hubungan seks di rumah mereka; 26 % mengaku senang melakukannya di tempat kos; 26 % lainnya senang melakukannya di kamar hotel.

Sangat memprihatinkan. Inilah yang terjadi pada sebagian remaja. Kita tidak tahu persis fakta sesungguhnya; mungkin jumlahnya lebih sedikit, mungkin juga lebih besar.
Pertanyaannya adalah, apa yang mesti kita lakukan? Menurut saya, tidak ada pilihan lain, kecuali dengan berusaha menegakkan dan menjungjung tinggi akhlak Islam. Dan untuk itu setiap kita hendaknya merasa bertanggung jawab untuk mewujudkannya.
Rambu-rambu Islam tentang pergaulan
Islam adalah agama yang syamil (menyeluruh) dan mutakamil (sempurna). Agama mulia ini diturunkan dari Allah Sang Maha Pencipta, Yang Maha Mengetahui tentang seluk beluk ciptaan-Nya. Dia turunkan ketetapan syariat agar manusia hidup tenteram dan teratur.
Diantara aturan yang ditetapkan Allah SWT bagi manusia adalah aturan mengenai tata cara pergaulan antara pria dan wanita. Berikut rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh setiap muslim agar mereka terhindar dari perbuatan zina yang tercela:
Pertama, hendaknya setiap muslim menjaga pandangan matanya dari melihat lawan jenis secara berlebihan. Dengan kata lain hendaknya dihindarkan berpandangan mata secara bebas. Perhatikanlah firman Allah berikut ini, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih baik bagi mereka…katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya…” (QS. 24: 30-31).
Awal dorongan syahwat adalah dengan melihat. Maka jagalah kedua biji mata ini agar terhindar dari tipu daya syaithan. Tentang hal ini Rasulullah bersabda, “Wahai Ali, janganlah engkau iringkan satu pandangan (kepada wanita yang bukan mahram) dengan pandangan lain, karena pandangan yang pertama itu (halal) bagimu, tetapi tidak yang kedua!” (HR. Abu Daud).


Kedua, hendaknya setiap muslim menjaga auratnya masing-masing dengan cara berbusana islami agar terhindar dari fitnah. Secara khusus bagi wanita Allah SWT berfirman, “…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” (QS. 24: 31).
Dalam ayat lain Allah SWT berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan juga kepada istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. 33: 59)
Dalam hal menjaga aurat, Nabi pun menegaskan sebuah tata krama yang harus diperhatikan, beliau bersabda: “Tidak dibolehkan laki-laki melihat aurat (kemaluan) laki-laki lain, begitu juga perempuan tidak boleh melihat kemaluan perempuan lain. Dan tidak boleh laki-laki berkumul dengan laki-laki lain dalam satu kain, begitu juga seorang perempuan tidak boleh berkemul dengan sesama perempuan dalam satu kain.” (HR. Muslim)
Ketiga, tidak berbuat sesuatu yang dapat mendekatkan diri pada perbuatan zina (QS. 17: 32) misalnya berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram. Nabi bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah berkhalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahramnya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaithan (HR. Ahmad).
Keempat, menjauhi pembicaraan atau cara berbicara yang bisa ‘membangkitkan selera’. Arahan mengenai hal ini kita temukan dalam firman Allah, “Hai para istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan lain jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara hingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya. Dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf.” (QS. 33: 31)
Berkaitan dengan suara perempuan Ibnu Katsir menyatakan, “Perempuan dilarang berbicara dengan laki-laki asing (non mahram) dengan ucapan lunak sebagaimana dia berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 3)
Kelima, hindarilah bersentuhan kulit dengan lawan jenis, termasuk berjabatan tangan sebagaimana dicontohkan Nabi saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Tirmizi dan Nasa’i).
Dalam keterangan lain disebutkan, “Tak pernah tangan Rasulullah menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini dilakukan Nabi tentu saja untuk memberikan teladan kepada umatnya agar melakukan tindakan preventif sebagai upaya penjagaan hati dari bisikan syaithan. Wallahu a’lam.
Selain dua hadits di atas ada pernyataan Nabi yang demikian tegas dalam hal ini, bekiau bersabda: “Seseorang dari kamu lebih baik ditikam kepalanya dengan jarum dari besi daripada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani).
Keenam, hendaknya tidak melakukan ikhtilat, yakni berbaur antara pria dengan wanita dalam satu tempat. Hal ini diungkapkan Abu Asied, “Rasulullah saw pernah keluar dari masjid dan pada saat itu bercampur baur laki-laki dan wanita di jalan, maka beliau berkata: “Mundurlah kalian (kaum wanita), bukan untuk kalian bagian tengah jalan; bagian kalian adalah pinggir jalan (HR. Abu Dawud).
Selain itu Ibnu Umar berkata, “Rasulullah melarang laki-laki berjalan diantara dua wanita.” (HR. Abu Daud).



Dari uraian di atas jelaslah bagi kita bahwa pria dan wanita memang harus menjaga batasan dalam pergaulan. Dengan begitu akan terhindarlah hal-hal yang tidak diharapkan.
Tapi nampaknya rambu-rambu pergaulan ini belum sepenuhnya difahami oleh sebagian orang. Karena itu menjadi tanggung jawab kita menasehati mereka dengan baik. Tentu saja ini harus kita awali dari diri kita masing-masing.
Semoga Allah senantiasa membimbing kita dan menjauhkannya dari perbuatan tercela dan perbuatan yang tidak terpuji. Amin.
(ref. Dari berbagai sumber)


ETIKA PERGAULAN DAN BATAS PERGAULAN DI ANTARA LELAKI DAN WANITA MENURUT ISLAM.

1. Menundukkan pandangan:
ALLAH memerintahkan kaum lelaki untuk menundukkan pandangannya, sebagaimana firmanNya; “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (An- Nur: 30)
Sebagaimana hal ini juga diperintahkan kepada kaum wanita yg beriman, ALLAH berfirman; “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (An-Nur: 31)

2. Menutup Aurat:
ALLAH berfirman, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka melabuhkan kain tudung ke dadanya.” (An-Nur: 31)
Juga FirmanNya; “Hai nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka melabuhkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenali, kerana itu mereka tidak diganggu. Dan ALLAH adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nur: 59)

3. Adanya pembatasan antara lelaki dengan wanita:
Kalau ada sebuah keperluan terhadap kaum yang berbeza jenis, harus disampaikan dari balik tabir pembatas. Sebagaimana firmanNya; “Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (para wanita) maka mintalah dari balik hijab.” (Al-Ahzaab: 53)

4. Tidak berdua-duaan Di Antara Lelaki Dan Perempuan:
Dari Ibnu Abbas r.a. berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang lelaki berdua-duaan (khalwat) dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” (Hadis Riwayat Bukhari & Muslim)
Dari Jabir bin Samurah berkata; Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duan dengan seorang wanita, kerana syaitan akan menjadi ketiganya.” (Hadis Riwayat Ahmad & Tirmidzi dengan sanad yang sahih)

5. Tidak Melunakkan Ucapan (Percakapan):
Seorang wanita dilarang melunakkan ucapannya ketika berbicara selain kepada suaminya. Firman ALLAH SWT; “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara (berkata-kata yang menggoda) sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit di dalam hatinya tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik. (al-Ahzaab: 32)
Berkata Imam Ibnu Kathir; Ini adalah beberapa etika yang diperintahkan oleh ALLAH kepada para isteri Rasulullah SAW serta kepada para wanita mukminah lainnya, iaitu hendaklah dia kalau berbicara dengan orang lain tanpa suara merdu, dalam pengertian janganlah seorang wanita berbicara dengan orang lain sebagaimana dia berbicara dengan suaminya. (Tafsir Ibnu Kathir 3/350) enzuharisman, enzus center, islam








Tidak ada komentar:

Posting Komentar